SEKILASRIAU.COM – Tamara Bleszynski dikabarkan digugat oleh saudara kandung dirinya sebesar Rp 34 M baru-baru ini.
Artis Tamara Bleszynski kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Lantaran Tamara Bleszynski tersebut dikabarkan tengah digugat oleh saudara kandung nya sendiri sebesar Rp 34 M.
Lantas apa tanggapan model sekaligus penyanyi asal Indonesia tersebut.
Dikutip dari News.detik.com, artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ini Kata Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, menjawab pendek.
Menurut Djohansyah, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (26/1/2023).
Gugatan itu dilansir website PN Jaksel, Kamis (26/1) dan terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan itu dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszinski yang mencapai USD 130 ribu.
Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard.
Namun, tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.
Berikut ini isi gugatan Ryszard kepada Tamara:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
– Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
– Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian imateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Editor: Do