SEKILASRIAU.COM – Aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Kota Dumai, Riau, semakin marak dan memicu keresahan masyarakat. Hasil pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik penambangan yang beroperasi tanpa plang perusahaan maupun keterangan izin resmi.
Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Selatan, hingga Medang Kampai. Ironisnya, aktivitas penggalian berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari aparat maupun instansi terkait.
Masyarakat pun mempertanyakan siapa pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal ini. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas sesuai aturan pertambangan, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
“Kalau tambang resmi saja harus melalui proses panjang perizinan, mengapa yang ilegal bisa beroperasi terang-terangan? Ada apa sebenarnya,” ungkap seorang warga bernama Unas, Kamis (21/8/2025).
Selain melanggar aturan, praktik galian C ilegal ini berpotensi besar merusak lingkungan. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan menimbulkan ancaman bahaya bagi masyarakat serta ekosistem.
Menurut Unas, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan menimbulkan dampak jangka panjang.
“Pertanyaan besar kini muncul, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, sementara kerugian lingkungan dan keselamatan justru ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat berharap penegakan hukum ditegakkan secara tegas agar praktik tambang ilegal galian C di Dumai segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (Red)