Tanam Ganja di Rumah, Inilah Detik-detik Penangkapan Pesulap Oge Arthemus

Tanam Ganja di Rumah, Inilah Detik-detik Penangkapan Pesulap Oge Arthemus
Sumber foto: News.Detik.co

SEKILASRIAU.COM – Detik-detik penangkapan Pesulap Oge Arthemus menjadi perbincangan hangat saat ini. Dirinya diduga telah menanam pohon terlarang dirumahnya, yakni pohon ganja.

Lantaran hal itu, kata pencarian artikel detik-detik penangkapan pesulap Oge Arthemus mencuat pesat dipenulusuran pencarian trending saat ini.

Sehingga menjadi sorotan warganet bagaimana pesulap ini bisa terlibat dalam kasus ganja tersebut.

Sebagaimana yang dilansir dari News.detik.com bahwa polisi telah menangkap pesulap Oge Arthemus (OA) terkait kasus ganja di Yogyakarta.

Oge ditangkap setelah polisi menangkap rekannya yang berinisial AH.

“Dari penyidikan, berhasil diamankan 1 pelaku berinisial AH,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

M Syahduddi mengatakan polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa di kawasan Serpong terjadi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya di rumah AH, polisi mendapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, 1 kemasan pupuk, dan 5 pot tanaman ganja.

“Di mana dari 5 pot ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot besar,” katanya.

Biji Ganja

Kemudian saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap OA di Yogyakarta.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta,” katanya.

Dalam hal ini, dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.

Kedua pelaku lalu diamankan ke Satnarkoba Polres Metro Jakbar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan selama 5 bulan menanam ganja, dari Maret 2023,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Oge dan AH disangkakan Pasal 114 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Redaksi