Tangkap Kurir Sabu 28 Kilo, Polres Dumai Kantongi Identitas Bandar Jaringan Internasional

Tangkap Kurir Sabu 28 Kilo, Polres Dumai Kantongi Identitas Bandar Jaringan Internasional
Polisi Dumai saat menangkap pria inisial R membawa sabu 28 kilo di pelabuhan rakyat Selingsing - Rupat

 

SEKILASRIAU.COMSeorang kurir Narkotika jenis Sabu jaringan internasional sebanyak 28.02 Kilo Gram (Kg) berhasil di tangkap polisi. Polres Dumai kantongi identitas bandar.

Adapun kurir yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Dumai ini berinisial R (36). Ia warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“R kita bekuk di Pelabuhan Rakyat Selinsing – Rupat, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, kepada awak media, melalui exposnya, Jumat (16/5/2025) pagi.

Tangkap Kurir Sabu 28 Kilo, Polres Dumai Kantongi Identitas Bandar Jaringan Internasional
Kapolres Dumai saat melihat BB sabu dari tersangka R

AKBP Hardi Dinata menjelaskan identitas jaringan internasional ini telah dikantongi polisi. Sekarang masih dalam lidik. “Identitas sudah kita kantongi,” ucap Kapolres Dumai.

Dijelaskan Kapolres Dumai itu, R sudah sebanyak 3 kali diperintahkan membawa barang haram tersebut.

“Tersangka R sudah 3 kali diperintahkan oleh D. Saat ini identitas D dalam Lidik. Mohon doanya,” tutur Kapolres Dumai itu.

Terkait upah membawa sabu sebanyak 28 kilo, R dijanjikan sebesar Rp28 juta.

Sabu tersebut, lanjut Kapolres, dibawa R dari Rupat untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai

Dari penggagalan peredaran sabu sebanyak 28 kilo ini setidaknya bisa menyelamatkan 140 juta jiwa. Sementara niai tukar jika diedarkan hampir mendekati Rp19 Miliar.

Atas perbuatannya, R terancam pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kronologis

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan bulan April 2025 bahwa di Pelabuhan Rakyat Selinsing, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pria inisial R yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor, pada pada Jumt 9 Maret 2025 sekira pukul 09.12 WIB.

Di sepeda motor yang dikendarai R, terdapat 2 kotak kardus merk SGM dibagian depan.

Saat penggeledahan 2 kotak kardus tersebut, petugas menemukan 28 bungkus teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang diduga berisikan sabu.

R mengakui disuruh oleh inisial D untuk membawa kristal bening tersebut ke Kota Dumai.

Untuk proses lebih lanjut, R bersama barang bukti 28 bungkus teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang, 1 Hp android Merk Vivo warna hitam, 1 Hp Merk Nokia warna hitam dan sebuah sepeda motor dibawa Mapolres Dumai. (Red)