Pekanbaru (sekilas riau) – Kejaksaan Tinggi Riau kembali laksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur yang disampaikan oleh Ustad Al Masyuri dengan tema “Padang Mahsyar dan Hari Hisab” yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/12/2022).
Ustad Al Masyuri membahas suatu hadits dalam kitab Bahjatun Nufus Secara ringkas Bahwa hisap akan dibagi beberapa macam Yang pertama, Allah SWT akan menghisap secara tersembunyi di balik tirai rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dosa-dosa manusia katanya, akan dihitung lalu Ditanya apakah kalian ada berbuat ini itu ? maka manusia terebut menjawab dengan jujur dan mengakui dosa tersebut kepada Allah SWT namun Allah SWT menjawab, kami telah mneutupi kesalahan-kesalahanmu dan mengampuninya selama di dunia.
Kemudian yang kedua adalah ada orang yang mempunyai dosa besar dan kecil, namun Allah SWT mengatakan kepada mereka bahwa dosa-dosa kecil mereka telah digantikan dengan kebaikan.
Selanjutnya Ustad Al Masyuri juga menyampaikan bahwa dalam kitab tentang macam-macam penghisaban, baginda nabi Muhammad bersabda “aku mengetahui orang yang paling akhir dikeluarkan dari neraka dan yang paling akhir dimasukkan kedalam surga.
Orang tersebut adalah seseorang yang akan dipanggil lalu dikatakan kepada para malaikat ‘jangan hitung dulu dosa besarnya, perlihatkan dahulu dosa kecilnya dan minta pertanggung jawabannya’” jadi orang orang yang mempunyai dosa kecil namun kemudian menutupi dosa kecilnya dengan sebuah dosa lagi maka ia termasuk orang yang paling akhir keluar neraka dan paling akhir masuk surga.
Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah SWT diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH.