Terkait Pemberitaan Miring, Markas PAS Gelar Konferensi Pers

Terkait Pemberitaan Miring, Markas PAS Gelar Konferensi Pers
Terkait Pemberitaan Miring, Markas PAS Gelar Konferensi Pers

SEKILASRIAU.COMTim advokasi bersama, koalisi, relawan serta seluruh elemen masyaraka simpatisan pendukung Paisal – Sugiyarto (PAS) nomor urut 3, menggelar konferensi pers mengenai pemberitaan laporan dugaan kasus pelecehan yang melibatkan salah satu Paslon di Pilkada Dumai.

Konferensi pers digelar di Markas PAS, Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada Rabu (20/11/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, ketua pemenangan, Paiman, tokoh masyarakat Dumai, Timo Kipda, ketua koalisi dumai berkhidmat, Zainal Abidin, Ketua MPC PP Dumai, Abdul Kaidir, Ketua MPC PP Dumai Barat, Yudiandra, Komandan Provos DPC Grib Dumai, Erwin Komeng, Ormas FKPPI Dumai, Ketua Garda Nasdem, Rudi Junaidi serta simpatisan Paisal – Sugiyarto.

Selain itu, ketua Partai Gerindra, Johannes MP T Tetelepta, Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi serta puluhan awak media tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Tim advokasi PAS, Benny Akbar, S.H., M.H., MIP., C.L.A., mengatakan, konferensi pers ini untuk menyikapi keresahan dan kegaduhan yang timbul di tengah-tengah masyarakat Kota Dumai akibat dari pemberitaan miring yang diduga ditujukan ke Paslon nomor 3.

Akibat dari hal tersebut, lanjut Benny, Markas PAS menghimbau dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Dumai terkhusus kepada Tim dan simpatisan yang sedang berjuang untuk kemenangan PAS No.urut 3 untuk tetap tenang, tidak terprovokasi/ terpengaruh apa lagi mempercayai terkai isi pemberitaan di media – media online yang beredar tentang Paslon kita saat ini;

2. Bahwa Sekaligus kami mengucapkan terima kasih kepada siapa pun diluar sana, dengan ada nya pemberitaan seperti ini bukan membuat kami menjadi lemah, namun kami menjadi bertambah kuat dan solid sampai ke pergerakan akar rumput;

3. Bahwa berdasar informasi dan serangkaian kejadian beberapa hari terakhir yang kami terima, terdapat benang merah yang sangat kuat kalau yang dimaksud kan di dalam pemberitaan tersebut adalah Paslon yang sedang kami usung di Pilkada 2024 Kota Dumai saat ini. Dan ini semua kami pastikan adalah perbuatan yang sudah disusun dan direncanakan;

4. Bahwa dapat kami pastikan disini secara tegas, ini semua merupakan PERBUATAN JAHAT dan FITNAH YANG SANGAT KEJAM untuk menyerang/ merusak/ membunuh karakter dari Pribadi yang ditujukan kepada Paslon yang sedang kami usung saat ini;

5. Bahwa tindakan hukum tegas akan kami lakukan tidak hanya kepada orang dengan inisial KA (sesuai isi pemberitaan) saja, tetapi juga kepada siapa pun orang yang mencoba-coba terus menggiring pemberitaan ini, dengan tujuan jahat untuk menjatuhkan reputasi dan nama baik dari Paslon yang kami usung;

6. Bahwa kami disini semua sepakat dan menyimpulkan bahwa PERBUATAN JAHAT dan FITNAH YANG SANGAT KEJAM ini memang sengaja diciptakan, dan erat kaitan nya dengan suasana Pilkada 2024 Kota Dumai menjelang hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi. Karena Berdasar kepada isi pemberitaan yang beredar, dikatakan bahwa kejadian terjadi sekitar tahun 2019 -2020 sementara sekarang sudah Tahun 2024;

7. Bahwa berdasar analisa dari beberapa informasi yang sudah pihak kami kumpulkan dan rangkum, semua rencana jahat ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari, target nya bukan tentang persoalan hukum nya, namun lebih kepada bagaimana bisa menjatuhkan suara paslon yang kami usung, menjelang hari pencoblosan 27 November besok ini;

8. Bahwa berdasar kepada inisial KA seperti yang tertulis di dalam pemberitaan, berdasar dari data-data dan informasi yang telah kami kumpulkan dari rekan-rekan seperjuangan kami di lapangan, kami duga KA ini mengarah kepada seseorang MANTAN NARAPIDANA dengan kasus Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dengan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, vonis dijatuhkan pada tahun 2013;

9. Bahwa dengan segala hormat kami, Kepada Bapak Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Dumai, kami siap untuk bekerjasama dalam rangka tercipta nya situasi yang aman, damai dan kondusif di dalam suasana perhelatan Pilkada Kota Dumai Tahun 2024, serta memberikan tindakan hukum yang tegas dan nyata, tidak mentolerir bagi siapa pun orang/ oknum yang ingin menciptakan suasana keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat khusus nya Kota Dumai;

10. Bahwa segala hormat kami juga kami sampaikan kepada Bawaslu dan KPU, kami minta peran aktif nya di dalam meyikapi persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat hari ini dan kedepan nya, agar suasana Pilkada Kota Dumai Tahun 2024 yang sudah berjalan baik dan aman selama ini, menjadi tercoreng oleh segelintir oknum yang ingin merusaknya;

Itulah hasil konferensi pers resmi yang dikeluarkan oleh Markas PAS mengenai pemberitaan miring kasus pelecehan yang diduga ditujukan kepada Paslon nomor urut 3 di Pilkada Dumai. (Red)