Rohil (sekilas Riau) – Kasus pembunuhan seorang penjaga ataupun mandor kebun sawit di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sempat gegerkan warga setempat.
Korban MP (49) tewas usai di tojok (alat pengangkat sawit) oleh pelaku R (42) bersama dua orang anaknya D (24) dan R (19). Usai di bunuh, korban kemudian di masukkan ke dalam karung dan di kubur disebuah parit/bekoan.
Ternyata, R (41) merupakan seorang residivis pembunuhan. Hal itu terungkap saat Polres Rohil menggelar press release atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu (4/6/2025).
Saat menggelar press release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni tersebut, dia tersangka yakni R (41) dan anaknya D (24) turut dihadirkan. Sementara satu tersangka lagi yakni R (19) tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
Dalam penjelasan nya, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku R (41) warga Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir merupakan residivis kasus pembunuhan.
Ketiganya pelaku ini ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban.
Peristiwa pembunuhan lanjut Kapolres, bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, sang istri mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi ke kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, dan setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang.
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelapor pergi ke kebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap dikebun namun tidak di izinkan oleh istrinya.
Namun, saat ia sampai di kebun, ia tidak melihat sang suami berada di kebun dan para pekerja kebun pun tidak berada di tempat.
Melihat kondisi itu, sang istri kemudian pulang kerumah dan menghubungi keluarga nya yakni Abdi Siregar serta Suwanto Silalahi dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang kerumah.
Mendapat informasi itu, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban.
Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan hp yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.
Setelah itu, atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat, di peroleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personil polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju ke kebun yang dijaganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personil polsek pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut , awalnya personil polsek pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang, dan seketika orang yang membeli kartu handphone berada disana personil polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku.
Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personil polsek pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.
Berdasarkan petunjuk Pelaku melalui Handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun di temukan oleh personil polsek pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari selasa tanggal 03 juni 2025 didalam sebuah parit bekoan yang diatasnya dua buah balok kayu, lalu kayu disingkirkan dan di tangan salah satu personil polsek pujud meraba kedalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.
Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personil polsek pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih, kemudian korban di bawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi. Sedang para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih dibawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan Untuk ditenggelamkan.
Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak.