Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat

SEKILASRIAU.COMTerpidana kasus Bom Bali, Umar Patek resmi bebas Bersyarat lewat Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).

Umar Patek resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya.

Terpidana bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Ia juga sudah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi.

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Menurut Rika, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika, dikutip dari Viva.

Dikatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Dikutip dari CNBC Indonesia, sebagai informasi, Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012.

Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom Bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000. Sedikitnya 15 orang meninggal.

Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, kelompok militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.

Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buron.

Editor: Do