Berita  

Tersangka Penusukan Imam Masjid Al-Falah Alami Gangguan Jiwa Berat

IM (24), tersangka penusukan terhadap imam Masjid Al-Falah Jalan Sumatera Pekanbaru, Yazid Umar Nasution, selesaikan menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Tersangka positif mengalami gangguan jiwa berat.

Kasubbid Yanmed Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto, mengatakan observasi dilakukan selama 9 hari, sejak 25 Juli 2020 sampai dengan 3 Agustus 2020. Observasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis kejiwaan dan ahli psikolog.

Supriyanto menyebutkan, tersangka tidak kooperatif dan sering terganggu ketika menjalani pemeriksaan. Tim menemukan adanya gangguan psikotik yang berupa waham dan juga paranoid.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik. Berupa waham dan paranoid (halusinasi) secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa berat,” ungkap Supriyanto, Jumat (14/8/2020).

Dalam berbuat, pasien yang menderita waham dan halusinasi, sering melakukan aktivitas yang irrasional atau di bawah kendali pikiran atau psikis yang wajar.

IM melakukan penyerangan ketika imam memimpin zikir dan doa Salat Isya berjamaah di Masjid Al-Fatah pada Kamis (23/7/2020). IM menusuk bagian dada kiri korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali hingga alat pemotong itu bengkok.

Korban penendang IM tapi tersangka kembali melawan. Sempat berniat melarikan diri tapi IM sudah dikepung oleh jemaah masjid. Setelah itu, tersangka dijemput boleh aparat dari Polsek Pekanbaru Kota dan diobservasi.

Pekanbaru –Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, mengatakan, IM masih berstatus tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Terkait status IM selanjutnya, polisi masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. “Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini kami masih tunggu petunjuk dari jaksa,” tutur Stevie.

Sumber : cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *