Tertangkap Tangan, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Rohil (sekilas Riau) – Kodim 0321/Rohil dibawah komando Dandim Letkol Inf Diki Apriyadi S. Hub, Int terus menunjukkan keseriusan TNI dalam memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kali ini, Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan satu pria berinisial K yang merupakan warga Jalan Kecamatan Batu 8 Kota Bagansiapiapi yang diduga merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Dimana, saat diamankan, ditemukan satu buah plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,73 gram, Sabtu (2/8/2025).

Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi S. Hub, Int menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan tim Unit Intel di bawah Jembatan Pedamaran 1 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko sekitar pukul 10.30 wib.

Dimana lanjut Dandim, penangkapan bermula pada hari Sabtu tgl 02 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil dipimpin Plh. Dan Unit melaksanakan peninjauan rencana lokasi penghijauan dalam rangka TMMD ke-125 Kodim 0321/Rohil di sekitar Jalan Sungai Rokan (Jembatan Pedamaran 1) Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar tepatnya di Taman Favorit yang dikelola oleh DLH Rohil.

Sekira pukul 10.25 WIB saat akan meninggalkan lokasi, tim menemukan ada 2 orang masyarakat sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan di bawah Jembatan Pedamaran 1.

“Karena dianggap mencurigakan, kemudian anggota Unit Intel mendekati, namun dua orang tersebut melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran,” terang Dandim.

Setelah anggota Unit Intel berhasil menangkap salah satu dari 2 orang masyarakat yang kabur atas nama berinisial K alias Irul, selanjutnya anggota Unit Intel melakukan pemeriksaan kepada K dan di sekitar lokasi yang mencurigakan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut Dandim, ditemukan 1 plastik klip bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Vixion tanpa No. Polisi.

“Dari pengakuan K alias Irul bahwa barang tersebut milik nya dan akan melakukan transaksi kepada S yang berhasil kabur,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi lanjutan terhadap K tambah Dandim, Narkotika jenis sabu-sabu dibeli dari seorang bandar berinisial S warga Jalan Pusara Kelurahan Bagan Punak Pesisir seharga Rp. 1,050,000,- dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 900,000/ gram.

“K alias Irul ini membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menjemput langsung ke rumah bandar berinisial S. Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Kodim 0321/Rohil terhadap para pelaku ini,” sebut Dandim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,73 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor jenis, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion tanpa nomor polisi, 1 buah mancis, 1 set kunci sepeda motor serta 1 handphone warna biru merk Oppo.