Tidak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Suatu Organisasi Dilaporkan

Tidak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Suatu Organisasi Dilaporkan
Foto. Korban BA (26) Bersama Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, S.H

SEKILASRIAU.COM – Tidak terima dilecehkan, seorang pria pengurus pusat suatu organisasi berinisial AD dilaporkan BA (26) ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul, (1/10/2022).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan AD pada pertemuan mereka di bulan Agustus yang lalu di salah satu Hotel di Jakarta.

Kuasa hukum BA (26), Ranto Sibarani,S.H mengatakan kasus ini kuat hubungannya dengan relasi kekuasaan atau relasi perbawa atau pengaruh. Dimana terlapor adalah pengurus pusat suatu organisasi, sementara korban hanya seorang mantan pengurus cabang organisasi di daerah.

“Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, kami memohon penyidik dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut,” ujar Ranto kepada awak media pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022.

Ranto juga menjelaskan, pada faktanya korban sudah meminta Terlapor untuk menghentikan perbuatan cabulnya, namun Terlapor tidak menghiraukannya.

“Perbuatan seksual yang tidak disetujui oleh seseorang dan jika dipaksakan adalah suatu perbuatan pelecehan seksual yang merendahkan martabat seorang perempuan, karena itu bisa menjadi perbuatan pidana,” jelas Ranto.

Lebih lanjut Ranto memaparkan bahwa korban mengalami trauma psikis atas perbuatan AD tersebut.

Ia juga mengakui bahwa kliennya pernah membuat surat perdamaian dengan AD atas pelecehan itu.

Namun menurutnya, surat perdamaian itu akan semakin menguatkan adanya perbuatan pelecehan itu sendiri.

“Suatu perbuatan tindak pidana tidak bisa dihapuskan serta merta hanya dengan surat perdamaian, ancaman pidananya masih tetap berlaku, apalagi sudah dilaporkan,” kata Ranto.

Ranto juga berharap pihak Penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yaitu pasal 6 huruf [c].

“Dengan menggunakan UU yang baru tersebut, menurut kami unsur tipu muslihatnya juga terpenuhi, karena adanya janji untuk memesan 2 kamar, namun faktanya hanya ada 1 kamar yang dibooking oleh Terlapor sehingga klien kami terpaksa ada di kamar yang sama dengan Terlapor, dan karenanya Terlapor bisa leluasa melakukan dugaan pelecehan tersebut,” tutupnya.

Editor: Do