SEKILASRIAU.COM – Lanal Dumai umumkan keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg lebih berasal dari Muar Malaysia.
Dalam hal ini, 2 orang warga Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial ZA dan AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diketahui dari konferensi pers yang digelar Lanal Dumai dalam sesi penyerahan hasil dari penggagalan penyelundupan Sabu-sabu serta 2 orang pelaku ke BNNP Riau di gedung Wijaya Kusuma pada Selasa 12 September 2023.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, S.E., M.Tr. Hanla mengatakan keberhasilan menggagalkan barang haram ini berkat kerjasama antara tim gabungan F1QR Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang dan Satgas Opsintelmar Koarmada I serta masyarakat.
“ZA dan AS ditangkap bersama 1 (satu) unit speedboat dengan mesin 40 PK beserta 5 Kg lebih diduga Narkotika bukan jenis tanaman sabu di perairan Teluk Lecah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau pada titik koordinat 1°49’49″N-101°47’14″E,” katanya.
Dijelaskan Danlanal, pada hari Minggu, 10 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB tim Gabungan mendapatkan informasi dari agen bahwa akan ada penjemputan barang diduga Narkoba menggunakan speed boat mesin 40 PK dari Muar Malaysia.
Setelah melakukan beberapa kesiapan, pada hari Senin, 11 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB tim gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speedboat melaju dengan kecepatan tinggi melintas. Kemudian Tim gabungan melaksanakan Jarkaplid.
“Nah disinilah terjadi aksi kejar-kejaran sehingga tim gabungan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saat pengejaran 1 orang ABK speedboat tanpa nama ini sempat membuang sebuah tas berwarna hitam ke laut.
“Untuk menghentikan pengejaran, tim juga melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan SA dan AZ serta barang bukti termasuk tas yang dibuang ke laut,” papar Danlanal.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terdapat 5 (lima) bungkus diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian speedboat tanpa nama beserta barang bukti dan 2 (dua) orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam hasil pemeriksaan, kedua pelaku dinyatakan positif Methamphetamine,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 5 bungkus diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 speedboat pancung warna biru dengan mesin 40 PK Merk Yamaha, 1 buah tas hitam, 1 buah tas pinggang kecil warna hitam, 1 buah parang serta 5 keping jaring nelayan.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, bahwa 5 (lima) bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5 Kg lebih atau tepatnya 5404 Gram.
Di samping itu, Kabid Pemberantasan Narkoba dan Intelijen BNN Provinsi Riau Kombes Berliando saat konferensi pers mengatakan mendukung penuh pemberantasan Narkotika dan mengapresiasi penggagalan penyeludupan ini.
“Sebagai perwakilan dari BNNP Riau, kami sangat mengapresiasi atas penggagalan penyelundupan Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu ini,” lugasnya.
Selanjutnya acara konferensi pers dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima. (Red)