Rohil (sekilas Riau) – Erni Erviana (36) warga Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak pernah menyangka akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri.
Ia ditikam berkali-kali oleh sang suami usai menandatangani surat perceraian.
Kapolsek TPTM IPDA Bonni Ferdy Sagala SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025) menerangkan, bahwa pelaku Suratman Als Sures telah berhasil diamankan team Opsnal unit Reskrim Polsek TPTM.
IPDA Bonni menerangkan bahwa kejadian penganiayaan berat itu bermula pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 wib korban sedang berada dirumah orang tua nya yang beralamat di Jalan Paret Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Saat itu kata Kapolsek, pelaku yang merupakan suami korban datang dengan mengatakan ” Er tandatangani ini ” dan korban mengatakan ” tidak ada pena “.
Lalu sang suami pulang kerumah yang tidak jauh jaraknya dari rumah orang tuan korban dan kemudian kembali dan korban pun menandatangani surat perceraian tersebut.
Setelah menandatangani surat perceraian, pelaku mengatakan ” kau mau kemana ” dan dijawab korban ” mau kerja, kalok abang mau pergi pamitan sama anak-anak”.
Mendengar hal itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah Badik (pisau) dan menikam pada bagian perut korban sebanyak 3 kali namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah. Kemudian pelaku kembali menikam korban pada bagian leher sebanyak 2 kali dan korban berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan pelaku mencekik leher korban yang mana akibat dari tikaman itu korban menyelamatkan diri berlari menuju jalan dan di tolong oleh masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
“Akibat dari penikaman itu, korban dilarikan oleh masyarakat ke Puskesmas dan korban mengalami luka pada bagian perut, leher dan tangan sebelah kiri. Pada bagian leher mendapat 5 jahitan sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 jahitan. Akibat dari kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut,” ungkap IPDA Bonni.
Usai menerima laporan lanjut Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan team untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Berbekal dari Informasi korban yang selamat beserta keluarga yang ditemui oleh team Opsnal di Puskesmas Rimba Melintang, team Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga.
Dari hasil penyelidikan team opsnal melalui Nomor Handphone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kecamatan rimba Melintang. Namun saat dilakukan pencarian, tim belum berhasil menemukan pelaku.
Selanjutnya, team opsnal berinisiatif mencoba menghubungi pelaku menggunakan handphone dan ternyata di angkat oleh pelaku. Kemudian Kanit Reskrim dan team opsnal berbicara kepada pelaku dan meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan nya.
“Setelah diberikan pemahaman kepada pelaku selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar team Opsnal menjemput pelaku di Jalan sukatani Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di kebun sawit milik warga,” terang Bonni.
Setelah bertemu, team Opsnal langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan menggunakan pisau.
Selanjutnya team opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah pisau atau badik di rumah pelaku, selanjutnya team opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna Proses Lebih Lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” pungkas IPDA Bonni.
Penulis : Sagala86
Sumber : Polsek TPTM












