Rohil (sekilas Riau) – Tim Gabungan Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/ Rohil dan Intel Korem 031 Wira Bima berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin 2 Desember 2004. Sekira pukul 13.00 Wib
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana kejahatan pengedaran Narkotika di Kecamatan Tanah Putih , tim Intel Korem 031/ Wira Bima bersama Unit Intel Kodim 0321/ Rohil yang dipimpin langsung oleh Lettu Inf SM Sitompul melakukan pengintaian ke TKP.
Setelah dilakukan pengintaian, Pelaku berhasil di tangkap di belakang rumahnya pada saat itu sedang santai bersama keluarga , diketahui berinisial EW alis Eka (46) warga Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih, tim menemukan barang bukti dalam tas berwarna hitam berisi 6 paket barang bukti narkotika jenis sabu sabu lebih kurang sebanyak 6,89 gram, 1 buah timbangan digital, 1 Unit Handphone merk Oppo, 3 buah mancis, 1 buah sendok pipet ratusan kertas bening kosong, dan uang sebanyak Rp 200 ribu rupiah.
Berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu sabu di dapat dari salah seorang seorang bandar berinisial Aan warga Ujung Tanjung.
Selain itu, saat di interogasi pelaku EJ mantan Residivis pada tahun 2019 lalu ini, juga membeberkan beberapa bandar dan pengedar yang berada di wilayah Tanah Putih. Pelaku EJ selaku pengedar menyebutkan ada 9 orang yang diduga bandar dan pengedar diantaranya berinisial DD, RBT, AS, BD , ES, AI, ON, ATO, RO.
Tim gabungan langsung membawa pelaku ke Koramil 0321/ Tahan Putih untuk diambil keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Pihak Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, SIP mengatakan, Operasi ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Rokan Hilir . ” ujarnya .
Dandim mengapresiasi kinerja Unit Intel Kodim dan tim Intel Korem 031/Wira Bima yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Ini adalah komitmen kami untuk membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Rohil, Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, SIP menghimbau masyarakat diminta untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
“Kolaborasi antara TNI, Polri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.