Rohil (sekilas riau) – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil meringkus 2 diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung Kopi yang terletak di Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko pada Selasa 1 november 2022 sekirat pukul 10.30 wib.
Kedua pelaku yang diringkus bernama Wanda alias Wanda (29) dan Joni Darmara (35) yang sama sama beralamat di Jalan SMAN 2, Kelurahan Bagan Huku Kecamatan Bangko. Dimana, dari kedua pelaku yang diringkus ditemukannya sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Rabu (2/11/2022) menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim melaksanakan penyelidikan. Dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, tim langsung melakukan pengintaian.
“Dan diketahui bahwa diduga pelaku itu sedang berada disebuah warung kopi. Mengetahui itu tim menuju ke warung tersebut. Melihat kedatangan Tim, salah seorang diduga pelaku bernama saudara Joni Darmara membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat,” katanya.
Melihat hal, tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu Wanda dan Joni. Setelah itu, bungkusan yang dibuang tadi diambil dan dengan disaksikan oleh masyarakat yang sedang minum didalam warung kopi tersebut lalu di buka.
Usai dibuka sebutnya, isinya didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku tersebut diinterogasi secara lisan dan mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk saudara Wanda yang akan dijual kepada pembelinya.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap Wanda, dan iapun mengakui ada menyimpan sabu lagi dirumah neneknya yang berada di Jln SMUN 2 Kelurahan Bagan Hulu.
“Mendapat keterangan itu dengan disaksikan ketua RT setempat bernama Lutfi Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar depan rumah. Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu ditamukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat,” paparnya.
Setelah di buka didalamnya berisikan 3 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang didalam nya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan atas penemuan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut pelaku bernama Wanda mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yakni 4 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik susu merk Milo warna hijau, 1 unit handphone merk realme, 1 unit handphone merk xiaomi, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam merah BM 6273 DP.
“Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.