Tim Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru Serahkan AM Tersangka Korupsi Kepada Tim JPU

Pekanbaru (sekilas riau) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Tim JPU Pidsus Kejari Pekanbaru atas nama tersangka berinisial AM, Jumat (21/10/2022).

Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini yaitu Agung Irawan, SH., MH, Nurainy Lubis, SH, Lusi Yetri Man Mora, SH serta Dewi Shinta Dame Siahaan, SH., MH.

Kajati Riau Dr Supardi melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2020 yang lalu. Dimana, UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000 dan untuk pengadaan jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100 yang bersumber dari APBN Rupiah Murni (RM).

RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 tersebut ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Namun lanjutnya, pemilihan penyedia/ provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan pengadaan jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020 itu, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun terangnya, pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut dan bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum atas nama tersangka Inisial AM.

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti, tersangka AM selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 selama 20 hari.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH.