SEKILASRIAU.COM – Program pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai yang tengah digesa Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Melayu, Tengku Dedek Iskandar.
Kepada Sekilas Riau, ia menilai langkah Pemko Dumai ini adalah sebagai bentuk nyata penataan kawasan sungai untuk mengatasi banjir rob.
Menurutnya, program ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menata kota, tetapi juga menjadi contoh penerapan kebijakan yang adil, transparan lantaran melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kami melihat Pemko Dumai bekerja dengan sangat terbuka. Proses ganti rugi yang dilakukan pun jelas dan transparan karena melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, mulai dari tahap awal pendataan hingga pembayaran,” ujar Tengku Dedek, Minggu (9/11/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas PUPR yang telah melakukan konsultasi publik dan sosialisasi di bawah arahan langsung Wali Kota Dumai.
Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen Pemko Dumai untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang dirugikan.
“Program ini berjalan bukan diam-diam. Warga diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, diberi penjelasan yang lengkap, bahkan pemasangan papan pengumuman pun dilakukan sejak awal. Menurut saya, ini adalah bukti transparansi yang patut diapresiasi,” tambahnya.
Tengku Dedek menilai, keterlibatan lintas instansi seperti Bappeda, Dinas Pertaru, BPKAD, BPN, camat, dan lurah setempat, hingga pendampingan Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan Negeri, telah menjadikan proyek ini sebagai contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Tokoh muda yang dikenal vokal ini juga menilai pengadaan lahan bantaran sungai merupakan pondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Dumai, terutama dalam upaya mengatasi banjir rob yang kerap meresahkan masyarakat.
“Langkah ini harus kita dukung bersama. Kalau kawasan bantaran tertata rapi dan bebas dari banjir, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga Dumai, bukan hanya mereka yang tinggal di sekitar sungai,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Tengku Dedek mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh isu-isu negatif yang menyesatkan.
Ia menekankan bahwa program ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun kota dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan.
“Pemko Dumai sudah menunjukkan kerja nyata dan itikad baik. Mari kita kawal bersama agar program ini berjalan lancar dan menjadi kebanggaan masyarakat Dumai,” pungkasnya.
Proyek Strategis Pemko Dumai
Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) resmi melaksanakan pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya strategis pengendalian banjir rob di kawasan pesisir.
Program ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 9, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya air oleh pemerintah tetap menghormati hak ulayat masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Selain itu, penetapan sempadan sungai sejauh 15 meter untuk sungai tanpa tanggul mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015, yang menetapkan batas pembangunan, namun tetap menjamin hak kepemilikan masyarakat dengan asas keadilan dan prinsip kehati-hatian.
Untuk tahap awal, pengadaan lahan dilakukan di segmen 1 yang berada di Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kelurahan STDI, dengan panjang sekitar 640 meter, mencakup 52 persil lahan.
Proses pembebasan lahan berlangsung selama empat bulan, dengan melibatkan tim lintas instansi, terdiri dari Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru), Dinas Perkim, BPKAD, BPN, camat, serta lurah setempat.
“Kami telah melakukan dua kali konsultasi publik dan dua kali sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Dumai. Semua dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Kadis PUPR Dumai, Riau Satria Alamsyah, S.T., M.T.,, kepada awak media, Minggu (9/11/2025)
Dikatakan pria yang akrab disapa Rio itu, sejak awal Pemko Dumai juga telah memasang papan pengumuman mengenai rencana pembebasan lahan.
Hal tersebut agar masyarakat mengetahui proses secara jelas.
Secara administratif, dijelaskan Rio, validasi kepemilikan lahan dilakukan dengan cermat, mulai dari surat dasar tahun 1961, sertifikat, hingga SKGR.
“Sementara proses pembayaran dilakukan melalui notaris dan langsung ke rekening pemilik lahan, disertai berita acara pelepasan hak,” katanya.
Tak hanya itu, pengadaan lahan ini juga telah diaudit secara probity audit oleh Inspektorat Kota Dumai dan BPKP, serta masuk sebagai proyek strategis daerah yang dikawal oleh Kejaksaan Negeri.
Rio menambahkan, perbedaan nilai ganti rugi antar lahan disebut wajar, karena berdasarkan penilaian independen dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dengan pengawasan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kondisi bangunan seperti permanen, semi permanen, dan non permanen.
Langkah ini menjadi awal penting Pemko Dumai dalam menata bantaran sungai dan mencegah banjir rob yang kerap melanda wilayah kota.
Pemerintah berencana melanjutkan program ini di tahun-tahun berikutnya bersamaan dengan pembangunan infrastruktur secara masif.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh program ini agar berjalan lancar demi kemajuan Kota Dumai,” pungkasnya. (Red).












