UMK Dumai 2026 Resmi Naik Jadi Rp4,43 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Dumai 2026 Resmi Naik Jadi Rp4,43 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMK Dumai 2026 Resmi Naik Jadi Rp4,43 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

SEKILASRIAU.COMPemerintah Kota Dumai resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 827 Tahun 2025 tentang UMK Dumai Tahun 2026 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.

SE tersebut didapat Sekilas Riau di akun medsos Facebook @Wak Jie Paisal, yang diunggah pada Senin (29/12/2025).

“UMK Kota Dumai Tahun 2026 Resmi ditetapkan bedasarkan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 827 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota Dumai Tahun 2026,” tulis keterangan unggahan akun Facebook tersebut.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1164/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, UMK Dumai 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Upah Minimum Kota Dumai Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.431.174,69,” bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Pemerintah menegaskan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, khususnya melalui Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.

Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui email resmi Disnaker Dumai.

Ditujukan untuk Perusahaan Swasta hingga BUMN/BUMD

Surat edaran ini ditujukan kepada
Pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD se-Kota Dumai.

Dengan adanya penetapan UMK Dumai 2026 ini, Pemerintah Kota Dumai berharap seluruh perusahaan dapat memedomani dan melaksanakan kebijakan pengupahan secara konsisten, demi menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus iklim usaha yang kondusif.

Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, serta ditembuskan kepada Gubernur Riau, DPRD, hingga organisasi pengusaha dan serikat pekerja. (Red)