SEKILASRIAU.COM – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 disahkan naik 6,5 persen dari Rp3.867.295,41 menjadi Rp4.118.669,61.
Kenaikan UMK ini sesuai hasil rapat Tim Dewan Pengupahan Kota Dumai yang disepakati dan ditetapkan.
Penetapan digelar di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai pada, Kamis (12/12/2024).
Rapat tersebut terdiri dari beberapa unsur,Ketua dan juga perwakilan unsur Pemerintah yakni Asisten I Setdako Yusrizal, S.Sos., M.Si, Refdi, S.E M.Ak selaku Wakil Ketua dari unsur Akademisi.
Selain itu, Kepala Disnaker Satrio Wibowo, A.P., M.Si selaku sekretaris serta perwakilan Pengusaha, Apindo,Kadin dan Serikat Pekerja/serikat Buruh di Kota Dumai juga tampak hadir.
Pada tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp3.867.295,41. Untuk di tahun 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp.251.374,20 atau secara persentase 6,5%.
Sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp4.118.669,61.
Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Yusrizal mengungkap bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui dan akan berlaku pada Januari 2025.
Yusrizal turut menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja serta buruh dan untuk kemajuan perusahaan yang ada di Kota Dumai.
“Kenaikan UMK 6,5% ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi para pekerja dan buruh. Besar harapan kita, angka kesejahteraan semakin meningkat dan perputaran ekonomi semakin kuat di Kota Dumai,” pungkasnya.
Editor: Redaksi