Unit Intel Kodim 0321/Rohil Sikat Dua Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu di Tanah Putih

Rohil (sekilas Riau) – Komitmen dan kegigihan Kodim 0321/Rohil dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Rohil patut di acungi jempol.

Sebab, Kodim 0321/Rohil telah beberapa kali berhasil mengungkap dan mengamankan baik pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

Kali ini, dua orang pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WR dan GZZ yang merupakan warga Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil tak berkutik saat diamankan Unit Intel Kodim 0321/Rohil, Rabu (8/1/2025) malam.

Kedua pengedar dan pengguna Narkotika ini diamankan atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkotika diwilayah mereka yang mengakibatkan maraknya pencurian dan tindakan kriminal lainnya.

Komandan Kodim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP saat dikonfirmasi menerangkan, penangkapan kedua pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB masyarakat melaporkan kepada Anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil terkait maraknya pengedar/pengguna Narkoba serta banyak terjadi tindakan Kriminal dan pencurian di Jalan Berkat, Kepenghuluan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Pada Pukul 17.10 wib, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaporkan kepada Pasi Intel Kodim 0321/Rohil bahwa adanya Laporan masyarakat tentang kegiatan transaksi Narkoba di Jalan Berkat Kepenghuluan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih.

Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 wib, Pasi Intel Kodim 0321/Rohil memerintahkan anggota Unit Intel untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan.

Dengan dipimpin langsung Batih Intel Kodim 0321/Rohil, langsung menggelar brifing sekitar pukul 21.00 wib dan selanjutnya menuju ke lokasi untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan.

Kemudian, pada pukul 21.30 WIB anggota Unit Intel tiba di lokasi dan langsung melaksanakan pengintaian di tempat yang diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba di Jalan Berkat Kepenghuluan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih.

Dan pada pukul 22.05 WIB anggota unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis sabu – sabu diwarung seseorang bernama Wahyu Rhamadani dan setelah digeledah di temukan barang bukti 10 bungkusan plastik bening didalam kamar pengedar yang diduga berupa Narkoba jenis Sabu – sabu.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian tim unit Intel membawa tersangka bersama barang bukti ke Koramil 02/TP untuk mengambil keterangan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni;

1 bungkus kristal paket besar, 7 bungkus kristal paket sedang, 2 bungkus kristal paket kecil, 2 Handphone, 1 bundel plastik klip bening sedang, 2 buah korek gas, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital.

Selain itu turut menjadi BB, 1 paket alat penghisap sabu (Bong), 1 buah dompet Kecil tempat Sabu – sabu, 1 bungkus rokok Sempurna dan LA, serta uang tunai Rp. 357.000.