SEKILASRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil) yang dipimpin AIPDA Joan Kurniawan, S.H berhasil membekuk pria kembar bersama barang bukti di Pekanbaru. Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Adapun identitas pria kembar tersebut inisial MK (20) dan MAS (20). Keduanya warga Jalan Jauhari Mais, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Rimba Melintang, IPTU Andrianto, S. H., melalui PS Kanit Reskrimnya Aipda Joan Kurniawan membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda inisial MK dan MAS.
Dikatakan Joan, penangkapan MK dan MAS berawal dari laporan Miftah, warga Kelurahan Rimba Melintang, Rohil, bahwa rumahnya telah digasak maling.
“Peristiwa terjadi pada 10 Januari 2025 lalu, saat korban pulang kerja ke rumahnya dan mendapati kamar telah terkunci dari dalam. Padahal korban merasa tidak menguncinya,” ujar Joan, Rabu (29/1/2025).
Mengetahui hal aneh, kata Joan, korban keluar rumah dan mendapati pintu jendela kamarnya terbuka sedikit. Kemudian masuk dan memeriksa barang miliknya telah hilang.
“Saat korban memasuki kamar, 4 unit Handphone sudah hilang. Tak hanya itu uang tunai sebesar Rp.5.000.000 yang disimpan korban dalam sebuah kaleng Biskuit juga raib,” terang Joan.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang, IPTU Andrianto, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi.
Terduga Pelaku Berada di Pekanbaru
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 27 Januari 2025, petugas akhirnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di sebuah rumah Jalan Kaharudin Nasution, Gang Setia, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Atas perintah Kapolsek, tim Opsnal Polsek Rimba Sekampung langsung meluncur ke lokasi diduga tempat persembunyian pelaku.
Tim sempat kehilangan jejak mereka yang diyakini mengetahui kedatangan petugas.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah semak rerumputan sedang bersembunyi.
“Saat interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ucap Joan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti 1 Unit Handphone Merk Vivo Y66 warna Silver, 1 buah kaleng Biskuit Merk YAM warna Ungu dan sehelai baju kaos warna abu-abu Merk Brooklyn dibawa ke Polsek Rimba Melintang.
Selain itu, sehelai baju kaos warna Cream garis putih Merk Dendev, sehelai baju kaos warna Hitam Merk 3second, sehelai baju kaos warna Hitam Merk Regeneration, sehelai Hoodie warna Cokelat dan 1 helai celana warna Biru Merk Lining juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil cek urine, pria kembar inisial MK dan MAS warga Rohil itu negatif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)