SEKILASRIAU.COM – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil bekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BW Alias BB (31) di Pekanbaru, Jumat (12/5).
Ia ditangkap disebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
BW Alias BB (31) ini ditangkap lantaran
terkait dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah.
BW Alias BB ini juga masuk kedalam DPO sejak Rabu (15/03/2023) lalu.
Sebelumnya warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang berinisial HP (40) berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.
HP (40) yang bertindak sebagai supir membawa 7 (tujuh) calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Selain itu, warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur berinisial RAS (40) juga berhasil ditangkap Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.
RAS (40) juga bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H, mengatakan kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).
“Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.
BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI juga diamankan.
“Usai diperiksa BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW Alias BB (31) telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai. (Rls)
Editor: Do