SEKILASRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian memperbolehkan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 untuk menggantikan langsung pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Tito Karnavian, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1), dikutip dari Riaupos.co.
Dijelaskan alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” katanya.
Masih berdasarkan sumber tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur mengatakan, jika kebijakan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jika Pak Mendagri sudah mengizinkan, Pemprov Riau tentunya siap melaksanakan arahan pimpinan. Bila pimpinan yang baru nanti merasa ada yang perlu diperbaiki dan dibenahi struktur organisasi dalam mewujudkan visi misi lima tahun ke depan, maka kita harus siap mendukung,” kata Zulkifli, Kamis (23/1).
“Namun sampai saat ini kami kan belum menerima petunjuk teknis dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait kebijakan tersebut. Pada intinya Pemprov Riau mewujudkan pemerintahan yang sehat sesuai keinginan Pak Mendagri,” sambungnya.
Siapkan Penyambutan di Pekanbaru
Di sisi lain, Pemprov Riau telah melakukan rapat persiapan pelantikan dan teknis penyambutan pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto, Kamis (23/1O) . Rapat tersebut dipimipin langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufiq OH di Kantor Gubernur Riau.
“Pemprov Riau menyiapkan penyambutan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 6 Februari mendatang di Jakarta. Karena untuk teknis pelantikannya pemerintah pusat yang menyiapkan,” kata Taufiq.
Taufiq OH memastikan, saat Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tiba di Pekanbaru usai pelantikan, prosesi penyambutan akan dilakukan secara meriah.
Mulai dari penyambutan di VIP Bandara SSK II hingga arak-arakan menuju Gedung Daerah Provinsi Riau.
“Kita akan bersukaria, menyambut kepala daerah terpilih yang baru dilantik. Nantinya akan ada tepuk tepung tawar oleh LAM (Lembaga Adat Melayu) dan tokoh masyarakat. Selanjutnya direncanakan akan ada arak-arakan menuju Gedung Daerah,” sebutnya.
Namun rapat akan kembali dilakukan untuk membahas persiapan final penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tersebut.
“Nanti akan kita lakukan rapat final. Akan disusun serapi mungkin, apakah akan dilakukan pesta rakyat dan menghadirkan UMKM? Semua sedang dipersiapkan,” ujarnya.
Pelantikan Gubri
Diberitakan sebelumnya, jadwal pelantikan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dimajukan sehari, dari tanggal 7 Februari menjadi 6 Februari.
Pelantikan ini dilakukan serentak dengan kepala daerah lima Kabupaten di Riau lainnya yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.
Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).
Pelantikan akan dilakukan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bersama kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.
“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Bima Arya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1) lalu.
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHPU di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk hal ini, Mendagri menawarkan beberapa opsi, di antaranya opsi 2A. Misalnya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025. Berikutnya opsi 2B, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 17 April. Sedangkan Bupati, Wali Kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.
Selanjutnya, opsi 2C adalah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya dilantik oleh Gubernur pada 21 April. Ada juga opsi 3A, di mana Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025.
Opsi 3B yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan Bupati, Wali Kota, dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret. Opsi 3C menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret. Sedangkan Bupati, Wali Kota, dan para wakilnya dilantik Gubernur pada 24 Maret.
Selain itu, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kepastian pelantikan ini ditunggu-tunggu untuk efektivitas jalannya pemerintah daerah.
Kata Komisi II
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164 b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 80/2024 sebagai landasan hukum untuk dilakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 lalu.
“Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ucapnya.
Editor: Redaksi