Usai Gelar Perkara, MMA Ditetapkan Sebagai Tersangka Cabuli Anak SMA

SEKILASRIAU.COM – MMA (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi usai melakukan gelar perkara atas kasus pencabulan.

MMA diketahui adalah anak dari wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

MMA (20) ditangkap personel Polrestabes Medan setelah pihak keluarga membuat laporan.

“MAA sudah diamankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka kasus cabul,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dalam keterangannya, Rabu (2/11), dikutip dari CNN Indonesia.com.

Kuasa hukum korban, Baginda P Lubis, mengatakan kejadian itu bermula saat MMA berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Pada Mei 2022, MMA mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu berpacaran.

“Pelaku ini merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Labura. Modusnya pacaran, tapi ternyata korban ini dicabuli,” kata Baginda.

Pencabulan itu terjadi pada Juni 2022. Menurut Baginda, korban dirayu oleh MMA.

“Pencabulannya terjadi dua kali. Pertama di mobil, kedua dilakukan di rumah tempat si pelaku tinggal di Medan,” ujarnya.

Korban berubah menjadi pemurung setelah peristiwa pencabulan itu.

Orang tua korban pun curiga dengan perubahan itu dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban bercerita dirinya dicabuli.

Baginda mengatakan pencabulan itu membuat korban trauma hingga tak mau masuk sekolah.

“Si anak cerita kalau dia sudah dicabuli. Dan ini juga dibuktikan dari hasil visum korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Juli,” katanya.

Baginda berharap polisi serius menuntaskan kasus tersebut.

Editor: Do