Usai Jadi Tersangka, Kasus Eks Bendahara Baznas Dumai Jadi Perbincangan

Usai Jadi Tersangka, Kasus Eks Bendahara Baznas Dumai Jadi Perbincangan
Eks Bendahara IS Gunakan Rompi Tahanan

SEKILASRIAU.COMSetelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, kasus Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai kini menjadi perbincangan.

Eks Bendahara Baznas Dumai itu berinisial IS. Ia dijadikan tersangka pada 04 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Atas penetapan tersangka nya, beredar isu-isu keterlibatan dari pihak lain di media sosial melalui surat terbuka.

Tak hanya surat terbuka, adanya dokumen perjanjian bahkan bukti percakapan WhatsApp juga menjadi pembahasan di salah satu media massa.

Lantaran hal ini, kasus Eks Bendahara Baznas Kota Dumai kini menjadi sorotan dan mengungkap cerita menarik.

Seperti halnya dikutip dari salah satu media elektronik Porosriau.com, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 mengungkap cerita menarik.

Pusaran kasus korupsi ini menyeret pihak lain yang diduga kuat ‘bermain’ mencoba mengamankan keterlibatan pihak tertentu.

Diduga anak mantan Ketua Baznas Dumai, IE dengan inisial Ar notabene menjabat salah satu posisi penting di Pemkab Bengkalis tersebut mencoba memainkan perannya dengan melobi tersangka berinisial IS.

Terkuaknya fakta tersebut berdasarkan dukungan alat bukti dokumen, chatingan via WhatsApp yang diterima porosriau.com melalui pihak keluarga IS.

Tak hanya itu, keterangan beberapa saksi yang dihimpun wartawan menguatkan indikasi adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemkab Kabupaten Bengkalis tersebut.

Saat ditemui, Sarmi, ibu dari tersangka IS, menyerahkan kepada wartawan dalam bentuk dokumen perjanjian utang piutang dan surat pernyataan yang dibawa Ar.

Ibu Tersangka IS, Gambar: Porosriau.com

Dokumen Perjanjian 

Dalam dokumen perjanjian utang piutang tertanggal 19 Juni 2023 itu, tertuang konsep IS sebagai pihak pertama dan Ar sebagai pihak kedua.

Dimana dalam perjanjiannya, pihak pertama menyatakan dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp 1.102.619.000,00 (Satu Milyar Seratus Dua Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).

Pada poin pembayaran dinyatakan pihak pertama berjanji akan membayar hutang itu dalam jangka waktu seumur hidup kepada pihak kedua.

“Uang itu kata Ar akan diserahkan sebagai uang pengganti kerugian negara, yang akan dititipkan kepada pihak kejaksaan. Namun, katanya mau diserahkan di Jakarta. Terkejutlah saya, tidak tanggung lagi besarnya uang itu, 1 milyar lebih. Macam mana mau menggantinya. Untuk itu, saat dihubungi melalui telpon selluler, saya cegah IS untuk menandatanganinya,” tutur Sarmi, didampingi Tiara yang juga adik IS.

Pinjaman uang dimaksud, ujar Sarmi lebih lanjut, disampaikan kepadanya dengan maksud anaknya IS diminta menanggung semua tanggungjawab kasus Baznas.

Hal itu diperkuat dengan dokumen pernyataan yang harus ditandatangani oleh IS.

“IS memang mengakui bersalah. Namun, janganlah semua ditimpakan kepada anak saya. Zalim namanya itu. Saya sampaikan kepada IS, kamu jalanilah nak hukuman sesuai dengan kesalahan mu. Tapi kalau hanya IS yang menanggung semuanya, saya tidak terima. Lihatlah pernyataan yang disuruh IS tandatangani,” ujar Sarmi sembari menyerahkan dokumen pernyataan dalam keadaan menangis

Dokumen pernyataan yang diterima porosriau.com tertulis redaksionalnya bahwa, IS menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut siapapun pada kasus Baznas tahun anggaran 2019 s/d 2021, baik pimpinan Baznas maupun pihak lainnya.

Siapakah Ar?

Dilain pihak, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi Ar terkait dugaan tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya sebagaimana dijelaskan diatas belum membuahkan hasil. Nomor +447978 ****** yang digunakan Ar saat menghubungi IS tidak berhasil dihubungi.

Upaya porosriau.com meminta no kontak kepada sesama rekan jurnalistik di Bengkalis tidak satupun diperoleh no kontaknya.

Saran sesama rekan wartawan untuk menghubungi staf dimana SKPD Ar bekerja juga tak membuahkan hasil.

Meskipun permintaan no kontak Ar disertakan dengan penjelasan untuk konfirmasi, namun hingga berita ini rilis, belum juga diperoleh.

Dilain pihak, upaya wartawan untuk menggali informasi lebih dalam kepada IS terhalang persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Harus ada izin dari pihak Kejaksaan bang. Kita tidak berani mengizinkan, sebab IS merupakan tahanan titipan pihak Kejaksaan,” kata staf Rutan Kelas II B Dumai saat dihubungi guna izin besuk sekaligus kepentingan wawancara.

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Abu Nawas SH, MH menjelaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 61 UU No. 8 Tahun 1981 tentang  Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Selanjutnya, terang Abu Nawas, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP Pasal 20 ayat (1), izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Berikutnya, kata Abu Nawas, sebagaimana tertuang pada 21 ayat (2) bahwa tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Pada tahap penyidikan, Tersangka yang ditahan menjadi tanggungjawab secara yuridis dari  Penyidik, termasuk diizinkannya atau tidak diizinkannya kunjungan ke tersangka yang ditahan.

“Izin besuk/mengunjungi tahanan sudah tegas diatur  KUHAP, yakni kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang _tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.  Izin besuk/mengunjungi tahanan juga dapat diberikan kepada Penasehat Hukum dari tersangka. Kita minta pengertiannya untuk itu,” tutup Abu Nawas.

Editor: Redaksi