Video Nakes Puskesmas Lambunu 2 Rendahkan Pasien BPJS Viral, Akhirnya Minta Maaf

Video Nakes Puskesmas Lambunu 2 Rendahkan Pasien BPJS Viral, Akhirnya Minta Maaf
Video Nakes Puskesmas Lambunu 2 Rendahkan Pasien BPJS Viral, Akhirnya Minta Maaf

SEKILASRIAU.COMVideo Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Lambunu 2 rendahkan pasien BPJS viral, berakhir dengan minta maaf.

Berakhirnya dengan minta maaf itu setelah video rendahkan pasien BPJS beredar di media sosial.

Seperti apa permintaan Tenaga Kesehatan (Nakes) viral yang di ketahui dari Sulawesi Tengah itu?

Dikutip dari hot.detik.com, video sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membedakan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum viral menuai kritik.

Nakes tersebut menyatakan permintaan maaf. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi bidan dan dokter, hingga masyarakat Indonesia.

Diketahui, ketiga nakes tersebut bekerja di Puskesmas Lambunu 2, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

“Kami staf Puskesmas Lambunu 2 meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia,” kata ketiga nakes tersebut, Sabtu (18/3/2023).

Mereka juga secara khusus meminta maaf kepada Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Moutong, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa gusar atas video joget-joget yang mereka buat.

Video tersebut ramai dikritik karena ketiga nakes menunjukkan sikap berbeda dalam melayani pasien umum dengan pasien BPJS.

Mereka menyatakan dalam praktiknya tak ada perbedaan pelayanan.

“Yang sebenarnya, pelayanan kami Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dengan pasien BPJS,” katanya.

“Sekali lagi, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami,” tambah mereka.

Respons BPJS Kesehatan

Menanggapi perihal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan pihaknya menyayangkan adanya konten tersebut beredar di media sosial.

“Tentu kami menyayangkan adanya konten tersebut. Memberikan pelayanan kesehatan yang setara/tanpa diskriminasi kepada pasien JKN adalah salah satu komitmen kami. Dan komitmen tersebut betul-betul kami tegaskan saat bekerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Ardi itu saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/3).

Menindaklanjuti konten yang beredar tersebut, Ardi mengatakan pihaknya sudah menghubungi manajemen fasilitas kesehatan terkait untuk memastikan hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami juga mengharap dukungan dari pemerintah, manajemen fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut mengimbau para tenaga kesehatan agar mengedepankan etika profesinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, termasuk pasien JKN,” ujarnya.

Selanjutnya Ardi mengatakan, apabila peserta JKN memerlukan informasi, mengalami kesulitan saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, atau bahkan ingin menyampaikan pengaduan, bisa dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, dan akun media sosial resmi BPJS Kesehatan RI.