SEKILASRIAU.COM – Aksi Koboi pengemudi mobil Mazda pelat Polri bawa senjata jenis pistol dan dugaan aniaya pengendara viral.
Aksi koboi pengemudi dengan no pelat Polri di tol dalam kota wilayah Tomang itu langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Korban yang diketahui seorang pengemudi taksi online itu juga diduga telah dianiaya oleh pengemudi mobil Mazda pelat Polri tersebut.
Lantas seperti apa kronologis kejadian aksi koboi pengemudi pelat Polri viral ini?
Dikutip dari Republika.co.id, Seorang pengemudi taksi online bernama Hendra korban aksi koboi jalanan pengendara mobil Mazda berpelat dinas polisi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/b/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pelapor melaporkan kejadian yang menimpanya berupa dugaan penganiayaan. Terjadi di tol dalam kota di wilayah Tomang tanggal 4 Mei 2023 pukul 23.26 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Menurut Kombes Trunoyudo, dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang.
Namun tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan pelat nomor 10010011-VII menikung korban.
Lalu pengemudi Mazda itu turun dan menghampiri korban dan sempat menodongkan pistol.
“Langsung marah-marah,lalu melakukan pemukulan ke wajah korban dan sempat menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ungkap Trunoyudo.
Lanjut Trunoyudo, untuk mengungkap kasus ini anggota Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.
Hasil Penyelidikan Awal
Hasil penyelidikan sementara pertama untuk Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan.
Karena TNKB yang terpasang masih terdaftar pada kendaraan dinas Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003 dengan masa berlaku sampai dengan 13 April 2023
“Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10010011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” terang Trunoyudo.
Kemudian terkait adanya penggunaan dan jenis senjata yang digunakan terlapor, kata Kombes Trunoyudo, pihak penyidik akan melakukan proses penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dalam melihat suatu peristiwa dilihat secara utuh.
“Sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific,” tutur dia.
Editor: Redaksi