SEKILASRIAU.COM – Wahyu Kenzo dikabarkan ditangkap Polisi terkait robot trading ATG hebohkan jagat maya baru-baru ini.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo oleh kepolisian menjadi perbincangan di jagat maya.
Penangkapan Crazy Rich asal Surabaya tersebut dibenarkan oleh Kapolres Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.
Wahyu Kenzo diketahui merupakan pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG, yang juga salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari.
“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Budi, Rabu (8/3), dikutip dari CNNIndonesia.
Budi belum bisa memberikan keterangan detail perihal penangkapan tersebut. Tapi dia memastikan semua akan dijelaskan saat konferensi pers di Polda Jatim.
“Menunggu [detail pengungkapan] akan dirilis Kapolda,” ujar dia.
Sementara itu, kasus yang menjerat Wahyu ini, diduga berhubungan dengan tindak penipuan robot trading ATG.
Kasus ini terungkap saat para korban melapor Bareskrim Polri. Perwakilan pengacara korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Disebut sebanyak 141 investor menjadi korban aksi WK. Dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum dan kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya.
Adi mengatakan, langkah-langkah hukum ditempuh hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan. Korban menuntut dan mendapatkan kembali hak-haknya.
“Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap,” ujarnya.
Editor: Do