Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H.Syafaruddin Poti, SH.MM Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang TJSP

Sosialisasi Perda TJSP

SEKILASRIAU.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H.Syafaruddin Poti, SH.MM dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Provinsi Riau.

Sosialisasi Perda Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 Tentang TJSP di halaman DPC PDI Perjuangan Kota Dumai.

Kegiatan sosialisasi sekaligus silaturahmi berempat di halaman kantor DPC PDI Perjuangan Kota Dumai, Sabtu 27 Agustus 2022.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari dan Lurah Teluk Binjai, tokoh masyarakat dan perwakilan dari mahasiswa kota Dumai.

Dalam sambutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Dumai, Uber Firdaus menyampaikan bahwa, “Kota Dumai merupakan kota industri, banyak Perusahaan pengolahan minyak di sepanjang bibir pantai Kota Dumai, tentu sangat berdampak sekali pada kehidupan di masyarakat, semoga dengan silaturahmi yang disampaikan Wakil Ketua DPRD provinsi Riau bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat terkait bantuan yang bisa diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Sebagaimana yang disampaikan Uber Firdaus, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H.Syafaruddin Poti, SH.MM menegaskan terkait tanggung jawab Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Perda Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bagi masyarakat. TJSP adalah tanggung jawab perusahaan yang melekat untuk menciptakan hubungan serasi,seimbang,dan selaras dengan lingkungan,nilai,norma,dan budaya masyarakat.

Poti juga mengharapkan kepada pemerintah Kota Dumai khususnya agar dapat membuat Perda Turunan dari Perda Provinsi Riau ini, karena dasar hukumnya jelas dan segera mengimplementasikan di masyarakat. Salah satu program TJSP bertujuan menumbuhkan, meningkatkan, dan membina usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendukung kemandirian unit usaha di masyarakat.

Dalam dialog yang dihadiri dari perwakilan Mahasiswa Kota Dumai bertanya terkait sanksi yang diberikan kepada Perusahaan yang berdampak akibat dari pencemaran lingkungan seperti asap, debu bahkan limbah, begitu juga dalam hal beasiswa dan usulan dari kelompok masyarakat Nias Kota Dumai terkait kegiatan Kebudayaan.

Poti menyampaikan,” Perusahaan berdiri tentu wajib melengkapi regulasi begitu juga dengan amdal, jika didapati terjadi pencemaran lingkungan tentu akan ada sanksi yang diberikan berdasarkan laporan masyarakat dengan berbagai kajian akademis, begitu juga terkait beasiswa, melalui pemerintah kota perusahaan harus memperhatikan hal ini, karena beasiswa bukan hanya diberikan kepada mahasiswa dari perguruan tinggi negeri termasuk juga perguruan tinggi swasta. Terkait kegiatan budaya, Poti menyampaikan kelompok masyarakat harus mendaftarkan jenis kegiatan budaya ke pemerintah kota, karena selain dari perusahaan pemerintah juga tentunya bisa memberikan bantuan terkait kegiatan berkebudayaan didaerahnya”.(HK)