Wali Kota Paisal Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Polemik Tanah Sudirman Dumai

Wali Kota Paisal Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Polemik Tanah Sudirman Dumai
Foto: Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS (gunakan mic) saat memimpin rapat

SEKILASRIAU.COM – Wali Kota Dumai H. Paisal memimpin langsung rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas polemik tanah masyarakat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/9/2025).

Rapat strategis yang digelar di Sonaview Hotel tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan DPRD Kota Dumai, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah pihak terkait.

Latar Belakang Polemik

Untuk diketahui, persoalan pembahasan ini mencuat setelah terbit surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor: S-28/KN/KN.4/2021.

Surat tersebut menyebutkan tanah ±100 meter di kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Dumai sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan, sebab kawasan ini merupakan jantung perekonomian Kota Dumai.

Bahkan, warga yang memiliki sertifikat hak milik di lokasi itu kemudian membentuk Forum Pejuang Tanah Sudirman untuk memperjuangkan kejelasan status lahan mereka.

Kata Wali Kota Dumai

Dalam rapat, Wali Kota Paisal meminta BPN, Pengadilan Negeri Dumai, dan PT PHR segera menyerahkan data-data terkait status lahan.

“Data ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersurat kepada Gubernur Riau dan Kementerian ESDM RI dalam mencari solusi yang berkeadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau PT PHR untuk segera mengamankan aset yang masih kosong dengan memasang tanda batas atau plang pemberitahuan.

Orang nomor satu di Dumai itu juga mendorong Pengadilan Negeri untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat melalui jalur Restorative Justice agar konflik bisa diselesaikan secara damai.

Dalam pantauan, rapat berlangsung tertib, aman dan lancar.

Sejumlah keputusan penting dihasilkan dalam rapat Forkopimda tersebut, di antaranya:

1. Pemko Dumai akan memohon fasilitasi Gubernur Riau untuk mempertemukan empat daerah (Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak) bersama PHR dan SKK Migas, guna membahas status BMN yang dikelola PHR.

2. Dispertaru Kota Dumai diminta membuat surat resmi kepada Gubernur Riau terkait penyelesaian masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Janur Kuning.

3. Pemko Dumai dan BPN akan berkoordinasi dengan PHR dan SKK Migas mengenai data deliniasi tanah BMN yang mengacu pada SHP No. 76 Tahun 1975.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Dumai berharap polemik tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat segera menemukan titik terang.

Editor : Redaksi