Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Cabuli 17 Anak Viral

Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Cabuli 17 Anak Viral

SEKILASRIAU.COMWanita muda pemilik rental PS di Jambi viral setelah diduga cabuli 17 orang anak dibawah umur baru-baru ini.

Kejadian itu menghebohkan warga sekitar dan menjadi sorotan.

Bukan hanya menjadi sorotan masyarakat sekitar, kejadian itupun menjadi trending di media sosial.

Lantas, seperti apa kisah Wanita muda pemilik rental PS cabuli anak di Jambi yang viral tersebut?.

Dikutip dari Merdeka.com, Polisi terus mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan wanita pemilik rental PlayStation (PS) di Jambi.

Teranyar, korban bertambah 6 orang, jadi total 17 anak.

Inisial Pelaku

Pelakunya adalah YSA (20). Dia mencabuli anak-anak dengan iming iming main PS gratis.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, jumlah korban yang terlapor awalnya berjumlah 11 orang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.

“Kita melaksanakan kegiatan olah TKP. Tim Subdit IV Polda Jambi bersama Tim Inafis . Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” katanya, pada Senin (6/2).

“Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada 6 orang korban. Serta mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka,” imbuh dia.

Andri menjelaskan, tersangka melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” jelasnya.

Jika korban tidak menuruti permintaan pelaku, tersangka mengancam anak tersebut tidak boleh pulang. Tidak dibukakan pintu.

Lanjutnya, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela.

Tidak cuma itu, para korban juga diminta untuk menonton film porno.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,”jelasnya.

UU Perlindungan Anak

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usia korban bervariatif, mulai 8 sampai 15 tahun. Kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali.

Ayah korban berinisial EF melaporkan pelaku ke Polda Jambi, Jumat (3/2) kemarin.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Laporannya sudah masuk. Sekarang masih kami periksa,” kata Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).

“Kita sudah tangkap pelaku, sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk diminta keterangan lebih lanjut, kita juga sudah tetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Editor: Do