SEKILASRIAU.COM – Seorang warga Kelurahan Bumi Ayu inisial ROS (37) digrebek Satresnarkoba Polres Dumai dan ditemukan barang haram diduga Sabu dan Ganja.
ROS digrebek di sebuah bengkel kendaraan Jalan Melayu, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Adapun barang haram diduga Sabu ditemukan petugas sebanyak 8 paket dengan berat kotor ± 21,64 Gram. Sedangkan daun kering diduga ganja ± 4.56 Gram.
Kepada media, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan ROS di sebuah bengkel di Kelurahan Ratu Sima.
“Benar, berdasarkan identitas, ROS warga Kelurahan Bumi Ayu,” kata M Sodikin.
Dijelaskan Sodikin, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitaran Jalan Melayu.
Dari informasi yang didapat sekitar bulan Januari 2025 itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta bersiap dilakukan penangkapan.
Hingga Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penggerebekan di sebuah bengkel setelah berhasil mengidentifikasi ROS.
Barang Bukti
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 8 paket diduga sabu dalam sebuah tas selempang warna hitam merek THE NORHT FACE.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dan 1 paket diduga daun ganja kering dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang terletak di atas lantai
“ROS mengakui barang tersebut miliknya,” ujar M Sodikin.
Guna pemeriksaaan lebih lanjut, ROS bersama barang bukti termasuk 2 blok plastik bening, 2 klip plastik bening, 1 perangkat alat isap, 1 blok kertas linting rokok (paper) merek ROYO dibawa ke Mapolres Dumai.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah sendok dari pipet plastik, gunting potong, timbangan digital merek constant dan 1 unit handphone merek VIVO warna biru serta
Uang tunai sebesar Rp. 500.000.
“”Hasil cek urine pria tersebut, positif mengandung zat Metamfetamin. Sedangkan Amphe dan Tetra negatif,” ungkap Kasat tersebut.
Atas perbuatannya, ROS terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)