SEKILASRIAU.COM – Warga dilarang ibadah Natal di Bogor viral di media sosial, Polisi ungkap penyebab kesalahan pahaman.
Baru-baru ini viral sejumlah warga dilarang melakukan ibadah Natal di Cilebut, Kabupaten Bogor.
Pelarangan ibadah Natal itupun menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Lantas, seperti apa sebenarnya kisah ini?
Dikutip dari Detiknews.com, Polisi memediasi warga di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang viral di media sosial dengan narasi pelarangan Natal di rumah sendiri.
Salah paham tersebut bisa dikendalikan dan ibadah bisa dilaksanakan.
“Situasi aman dan terkendali peribadatan bisa dilaksanakan dan warga membubarkan diri,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Sebelum selisih paham, Iman menyebut sudah ada kesepakatan antara pemilik rumah dan warga setempat. Bahwa warga tidak keberatan berlangsung ibadah Natal di rumah tersebut asalkan hanya untuk keluarga.
“Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang,” ujarnya
Warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan untuk meminta izin agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
Polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
“Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang,” imbuhnya.
Polisi Ungkap Penyebab Salah Paham
Sebelumnya diberitakan, kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal di rumahnya.
Dia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
“Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, salah satu warga akan menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan mengklaim bahwa tempat tersebut adalah gereja,” kata Iman melalui keterangannya.
Kemudian warga setempat bereaksi terhadap tindakan yang dilakukannya. Warga mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan pelaksanaan ibadah Natal hanya untuk satu keluarga warga tersebut.
“Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa warga sebenarnya mempersilahkan untuk ibadah dan perayaan Natal untuk keluarga mereka setempat,” ujarnya.
Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh warga setempat.
Mereka menyebut izin rumah tersebut bukan diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
“Yang menjadi keberatan warga karena adanya jemaat dari berbagai daerah dan itu bukan gereja, namun rumah tinggal dan tidak memiliki izin rumah ibadah,” tuturnya.
Editor: Do