Wow, Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai Tak Kantongi SLO, Ini Kata Balai Gakum Sumatera

Wow, Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai Tak Kantongi SLO, Ini Kata Balai Gakum Sumatera
PT Dumai Paricipta Abadi

SEKILASRIAU.COMSalah satu anak perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang terletak di Kota Dumai tidak kantongi Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Sebelumya diketahui, PT DPA yang terletak di Jalan Bahtera Kota Dumai itu tengah menjadi perbincangan.

Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk tersebut diduga telah lama membuang air limbah ke laut, tanpa mengantongi izin.

Pada tahun 2017, anak Perusahaan Mahkota Group Tbk yang ada di Kota Dumai ini pernah diberi Sanksi paksaan oleh KemenLHK Republik Indonesia.

Sanksi paksaan itu tetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.

Terdapat 9 pelanggaran yang membuat KemenLHK menurunkan sanksi tersebut, diantaranya tidak memiliki izin pembuangan air limbah.

Dalam peraturan menteri LHK No. 5 Tahun 2021 pada pasa 3 ayat (1), SLO adalah salah satu item wajib yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang wajib amdal atau UKL/UPL.

Salah seorang Staff Seksi II Balai Gakum wilayah Sumatera yang tak ingin namanya dipublikasi menyatakan pembuangan air pengolahan limbah ke lingkungan harus memiliki izin.

“Menurut aturan, perusahaan dilarang membuang air (pengolahan, red) limbah kalau tidak memiliki izin,” katanya, Selasa (14/3).

Sementara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Manager PT DPA yang diketahui bernama ASJ.

Namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Sebelumnya juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai membenarkan bahwa anak perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT DPA itu belum memiliki SLO.

“Pertek nya sudah selesai, sekitar 2 Minggu yang lalu, kalau tanggalnya saya lupa, namun untuk SLO masih dalam pengurusan,” kata Kabid Pencemaran Lingkungan Kota, Fera, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/3).

Penulis: Do