SEKILASRIAU.COM – Setelah 11 hari mendekam dibalik jeruji besi, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Nikita Mirzani dilarikan ke RS itu sekitar pukul 10.30 WIB pada hari Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya Nikita Mirzani telah berada di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa malam, 25 November 2022 atau sudah menjalani 11 hari penahanan.
Nyai ditahan usia laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang.
“Karena yang bersangkutan sakit, sudah ada surat keterangan dokter, dan prosedurnya memberitahukan kepada pihak yang menahan, dalam hal ini Kejari Serang,” ujar Masjuno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat 4 November 2022, dikutip dari viva.co.id.
Masjuno tidak bisa menyebutkan sakit yang dialami selebritas itu.
Namun saat dibawa keluar dari Rutan Kelas IIB Serang ke RS Bhayangkara Polda Banten, Nikita dikawal polisi serta perwakilan Kejari Serang.
“Saya tidak bisa mewakili dokter, tapi ada surat dokter, surat sakitnya, surat pernyataan Kejari Serang juga ada, maka kita keluarkan. Kita pengawalan dengan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Serang,” terangnya.
Dia belum bisa memastikan berapa lama Niki akan berada di RS Bhayangkara Polda Banten, karena harus menunggu kondisi kesehatannya membaik.
“Kesehatan, kita tidak bisa memprediksinya, karena bukan domain kita. Selebihnya nanti dengan pejabat penahannya, Kejari Serang,” jelasnya.
Selama 20 hari atau hingga 13 November 2022, Nyai akan berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Serang.
Editor: Do