Rohil (sekilas riau) – Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap perkara dugaan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH, Kamis (1/12/2022) menerangkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 18 / Xl / 2022 / SPKT / Sek Rimba Melintang / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 November 2022.
Dimana terangnya, pengungkapan itu berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 19.30 wib anggota Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan di seputaran gang Jayo ujang Dusun Darma Utama Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir sering terjadi perbuatan penyalahgunaan Narkoba.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya, unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang disebutkan dan bertemu dengan satu orang laki-laki yang bernama Herianto dengan mengunakan sepeda.
Dengan memperlihatkan surat tugas dan akan melakukan penggeledahan badan, tersangka sempat membuang kotak rokok yang kemudian ketahuan oleh tim dan kemudian tersangka kembali mengambil kotak rokok tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis sabu.
Saat ditanyakan kepada tersangka, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan mengakui membeli Narkotika tersebut dari seseorang.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Boni.
Kepada tersangka tambahnya, disangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.