SEKILASRIAU.COM – Dito Mahendra dilaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Polresta Serang Kota, pada Jumat 30 Desember 2022.
JPU melaporkan Dito Mahendra lantaran tidak pernah hadir dipersidangan sebagai saksi atas laporan yang telah dibuatnya.
Ia adalah sebagai saksi korban terdakwa seorang artis Nikita Mirzani.
Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan telah membuat laporan pada Jumat siang, 30 Desember 2022.
“Hari ini jaksa pada Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Rezkinil Jusar, dikantornya, (30/12) dikutip dari Viva.
Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” terangnya.
Dito Mahendra Dilaporkan Jaksa Penuntut Umum PN Serang
Dito Mahendra juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang.
Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi oleh JPU Serang.
“Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).
Satreskrim Polresta Serkot yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan.
Personil kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.
Sedianya Nikita akan di yahan, namun di tangguhkan dengan alasan kemanusiaan. Selebritas yang kerap di warnai kontroversi itu di kenakan wajib lapor.
Meski berstatus tersangka, aktris yang selalu di kenal kontroversial tu masih bisa melenggang ke luar negeri.
Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang.
Ibu tiga orang anak itupun langsung di tahan di Rutan Klas IIB Serang.
Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan sekaligus melaporkan Nikita Mirzani.
Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.
Persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022, memutuskan Nikita Mirzani dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Serang. Kejari Serang menghargai putusan majelis hakim.
Mereka pun menggunakan hak nya, yakni melakukan banding. Berkasnya sudah di daftarkan ke PN Serang pada Jumat siang, 30 Desember 2022, pukul 11.15 wib.
Editor: Do