SERKILASRIAU.COM – Bocah SD 12 Tahun dihamili 4 orang Kakek hingga telat 3 bulan bikin heboh Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus Kakek-kakek hamili bocah 12 tahun ini menjadi perhatian jagat maya.
Lantaran tega menggauli anak dibawah umur sampai mengandung.
Kasus ini lantas menjadi trending, seperti apa kebenarannya bocah 12 tahun Dihamili 4 orang Kakek ini.
Kakek-kakek hamili Bocah
Kelakuan bejat yang dilakukan 4 orang kakek di Banyumas ini membuat keluarga korban geram, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibatnya, keempat kakek berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67) harus meringkuk di jeruji besi.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Jumat (13/1/2023), Dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari kanal9.id, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto juga mengatakan, bocah di Banyumas dihamili kakek tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda yang seluruhnya telah berusia kakek-kakek.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.
Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
”Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-undang itu Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Do