PT DPA Diduga Buang Limbah ke Laut Tanpa Izin, Ini Kata Pelindo Dumai

PT DPA Diduga Buang Limbah ke Laut Tanpa Izin, Ini Kata Pelindo Dumai
PT Dumai Paricipta Abadi

SEKILASRIAU.COM – PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) diduga buang limbah ke laut, ini kata Pelindo Dumai.

Baru-baru ini Perusahaan yang berada di Jalan Bahtera, Kota Dumai dan juga berada didalam kawasan Pelindo I Cabang Dumai yakni PT DPA tengah menjadi perbincangan hangat warga Kota Dumai.

Dugaan PT DPA buang limbah ke laut tersebut juga membawa nama Pelindo menjadi sorotan, lantaran keberadaan perusahaan itu berada dikawasan nya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi keberadaan Perusahaan yang lagi hangat diperbincangkan tersebut.

GM Pelindo I Dumai, Jonatan Ginting juga membenarkan bahwa keberadaan PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) itu dalam kawasan Pelindo itu sendiri.

“Iya di lahan Pelindo,” kata Jonatan G, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya, Senin (13/3).

Ditanyakan terkait dugaan perusahaan tersebut telah membuang limbah ke laut bukanlah wewenang dari Pelindo.

Jonatan Ginting menyarankan agar mengkonfirmasi ke Perusahaan yang bersangkutan.

“Sebaiknya ditanya langsung ke DPA bg,” papar Jonatan G.

Sambung Jonatan Ginting, Pelindo I Dumai hanya menyewakan lahan saja, perihal operasional itu kewenangan Perusahaan tersebut.

“Operasionalnya kewenangan sepenuhnya pd DPA, kami hanya menyewakan lahan saja,” sambungnya.

Sebelumya diketahui, beredar surat dari KemenLHK Republik Indonesia, bahwa Perusahaan tersebut pernah diberi sanksi administratif paksaan Pemerintah.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sanksi paksaan itu tetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.

Sementara itu, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi management dari PT DPA yang tengah menjadi perbincangan ini.

Namun, sangat disayangkan pihak Perusahaan belum memberikan tanggapan nya sama sekali, hingga artikel ini diterbitkan.

Penulis: Do