SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 34 orang pekerja ilegal ditangkap Tim F1QR Lanal Dumai bersama tim Intelmar Lantamal I di Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
34 orang itu ditangkap diketahui hendak diselundupkan ke Malaysia melalui perairan laut Dumai.
34 orang itu juga terdiri dari 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 24 Warga Negara Asing (WNA).
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena menyampaikan bahwa keberangkatan ilegal itu dilakukan setelah menerima informasi dari agen. Informasi diterima pada Sabtu 13 Mei lalu.
“Informasi ada rencana pemberangkatan calon PMI secara ilegal melalui pesisir pantai Pelintung, Medang Kampai, Dumai. Mereka akan diberangkatkan menuju ke Malaysia pakai menggunakan speed boat berkecepatan tinggi,” kata Stanley, Selasa (16/5/2023), Dikutip dari Detik.com.
Tim gabungan kemudian melaksanakan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai.
Benar saja, tim menemukan calon PMI yang sedang berkumpul di titik kumpul di pesisir pantai Pelintung, Dumai.
“Mereka ini bersiap diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia sebanyak 34 orang. Terdiri dari 30 orang laki-laki dan empat perempuan,” katanya.
Selanjutnya 34 orang calon PMI dan WNA dibawa menuju Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pengecekan identitas, fisik, barang bawaan dan kesehatan.
Setelah didata, ada 10 PMI dan 24 WNA ilegal asal Bangladesh dan Myanmar.
“24 WNA terdiri 6 orang WN Bangladesh dan 18 Rohingnya atau Myanmar,” tegas Danlanal.
Danlanal memastikan tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya perdagangan manusia maupun tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut.
Selanjutnya 10 calon PMI diserahkan oleh Lanal Dumai kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau dan 24 WNA diserahkan ke Imigrasi Kelas I Dumai untuk pendalaman dan proses lebih lanjut.
Editor: Redaksi