SEKILASRIAU.COM – Polres Dumai melalui tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria warga Rupat yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Keduanya diringkus di halaman parkir Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (25/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah SAF als BO (41) dan RUS (32) keduanya adalah warga Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kasat bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SAF als BO (41) yang sering melakukan transaksi/menyediakan Narkoba jenis pil Ekstasi.
Berdasar laporan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan SAF als BO.
Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku SAF als BO (41) berada di Dumai menginap di Hotel Cititel tepatnya di kamar nomor 320.
Selanjutnya Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 05.30 wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh pegawai Hotel.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamarnya namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba lainnya.
Tim hanya menemukan handphone Android merk vivo warna biru dan setelah di periksa terdapat isi percakapan (chat) ada pesan suara masuk di aplikasi WhatsApp dari saudara RUS.
“AKU DAH DI DUMAI NI BANG, KEMANO ARAH AKU NI,” isi pesan suara Hp tersebut.
Tidak mau kehilangan buruannya, melalui percakapan whatsapp disepakati bertemu di lokasi parkiran Hotel The Best di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Kota Dumai.
Bersama Tim Opsnal, SAF als BO (41) menunggu di halaman parkiran Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai.
Sekira pukul 10.30 wib RUS (32) tiba diparkiran Hotel The Best dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 (sembilan belas) butir pil Ekstasi yang disimpan didalam kantong saku celana sebelah kiri.
Selain mengamankan barang bukti Narkoba jenis Pil Ekstasi dari RUS (32) turut diamankan 1 (unit) Handphone Android merk Vivo warna biru dongker dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMax BM 6131 DAR.
RUS (32) mengakui disuruh SAF als BO (41) untuk mengambil Pil Ekstasi ini dari seseorang yang berinisial IJAL dan mengantarnya ke Dumai yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Dumai.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Mardiwel. (Rls)
Editor: Redaksi