Pengusaha Chandra Dilaporkan Lagi ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan Rp 3 M 

Pengusaha Chandra Dilaporkan Lagi ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan Rp 3 M 
Pengusaha Chandra Dilaporkan Lagi ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan Rp 3 M 

SEKILASRIAU.COMPengusaha Chandra dilaporkan lagi ke Polisi, Aksi saling lapor mantan pasangan suami istri (Pasutri) Chandra alias Aguan vs Heldy Susanti terus berlanjut.

Setelah saling lapor di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, sama-sama kasus dugaan penganiayaan, kini dia kembali dilaporkan di Polsek Senapelan.

Chandra dilaporkan kuasa hukum Heldy dari Kantor Advokat Florida Herawati & Rekan, Jumat (16/06/2023) siang, terkait dugaan penipuan terkait perjanjian kesepakatan pembagian harta ”gono gini”.

”Sebelumnya kita juga telah membuat laporan polisi di Polda Riau. Kita sudah laporkan Chandra terkait Pasal 351 KUHP. Dia juga sudah menjadi tersangka di Polda,” ucap Denny Sorta Magdalena, SH, kuasa hukum Heldy Susanti kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Senapelan.

Dibeberkannya, di Polsek Senapelan, Chandra kembali dilaporkan soal cek (bilyek giro/BG) kosong yang diserahkannya kepada mantan istrinya, Santy.

”Di sini (Polsek Senapelan, Red) kita melaporkan soal BG-nya. Ternyata kami dapat keterangan dari penyidik di sini, dia sudah ubah BG itu menjadi pengakuan utang,” kata Denny Sorta Magdalena.

Pengakuan utang itu, imbuhnya, bernilai Rp 3 Miliar yang disebutkan Chandra di pengakuan utangnya itu, diganti dengan 2 unit ruko, di Jalan Kedungsari, Kecamatan Senapelan. Mestinya pada tanggal 17 Februari 2023 sudah diserahkan kepada mantan istrinya, Santy.

”Tetapi sampai hari ini, 2 unit ruko itu belum diserahkan kepada klien kami. Dan kami pertanyakan alasan kedua ruko itu belum diserahkan, sampai saat ini juga tidak diketahui di mana keberadaannya,” katanya lagi.

Terlepas soal itu, Denny Sorta Magdalena, menyatakan kliennya Heldy atau akrab disapa Santy, tidak bisa ikut mempertanyakan perkembangan laporannya di Polsek Senapelan dikarenakan masih terbaring dan dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor ini bermula dari perebutan hak asuh 3 anak mereka. Ketika itu, Chandra yang oleh pengadilan diputuskan untuk mengasuh ketiga anaknya sampai kelak mereka dewasa (umur 21 tahun) untuk bisa memilih mau ikut siapa.

Kasus ini menjadi viral, ketika media massa dan televisi nasional menayangkan peristiwa mantan istri menabrak mantan suami dengan mobilnya. Peristiwa itu tidak lain adalah yang dialami mantan Pasutri tersebut.

Namun, banyak warga Pekanbaru yang membuat komentar miring terhadap Santy. Padahal ketika diwawancara wartawan, Santy menegaskan tidak ada niatnya untuk menabrak mantan suaminya, Chandra.

Dia menyimpan rekaman video yang diambilnya sendiri ketika terjadi kericuhan dan cek mulut dengan Chandra. Ketika itu, Chanda memaksa ketiga anak mereka untuk ikut dengannya menggunakan mobil kakaknya.

Anak anaknya sempat menolak. Tetapi Chandra, kata Santy, tetap memaksa. Ketika melihat Chandra berhasil membawa anak anak mereka, Santy pun mengejar menggunakan mobilnya. Pas di gerbang komplek Perumahan de Casablanca Pekanbaru, Chandra menutup pagar besi.

Santy yang tak sempat menginjak rem, akhirnya menabrak pagar besi itu dan menimpa mantan suaminya, Chandra. Atas kejadian itu, Chandra pun melaporkan Santy ke Polresta Pekanbaru dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan percobaan pembunuhan.

Oleh keluarganya, Santy dijamin dan kini menjalani tahanan rumah. Berjalannya waktu, giliran Chandra dilaporkan Santy dengan tuduhan penganiayaan, dan juga menjadi tersangka oleh Polda Riau.

Akibat aksi saling lapor itu, anak anak Chandra dan Santy yang saling menjadi korban. Bahkan anak sulung mereka, mengaku pernah ”curhat” ke Satpam sekolahnya untuk bunuh diri.

Namun saat ditanya wartawan, jika disuruh memilih mau ikut siapa, ketiga anak mereka menyatakan lebih nyaman tinggal bersama Mamanya, ketimbang Papinya atau Chandra alias Aguan. (Rls)

Sumber: Riauintegritas.com