Tertangkap Tangan Diduga Hendak Mencuri, 2 Pria Diamankan Polsek Dumai Barat

Tertangkap Tangan Diduga Hendak Mencuri, 2 Pria Diamankan Polsek Dumai Barat
2 Pria Diamankan Polsek Dumai Barat

SEKILASRIAU.COM – 2 orang pria berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat hendak mencoba melakukan perbuatan pencurian.

2 orang pria itu berinisial AP (23) dan AR (17) yang diamankan warga di Jalan Bukit Datuk Lama RT. 003 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

AP (23) dan AR (17) diamankan warga saat sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan cara merusak gembok pintu kedai milik Eko Sulistiono (32) yang sedang bekerja di PT. Meridan Sejati Surya di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan AP (23) dan AR (17) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gembok merk Mitsui, 1 (satu) buah engsel pintu warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3680 HT.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, AP (23) dan AR (17) tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian dikedai milik Eko Sulistiono (32) oleh warga sekitar.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek Dumai Barat, AP (23) dan AR (17) melakukan percobaan pencurian dengan merusak gembok pintu kedai dengan menunggu pemilik kedai tidur terlebih dahulu.

Namun beruntung, warga setempat mengetahui dan berhasil menggagalkan percobaan pencurian tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP (23) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (17) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat. (Rls)

Editor: Redaksi