SEKILASRIAU.COM – Pasca puluhan warga Tanjung Palas mendatangi kantor Lurah untuk meminta menghentikan sementara pendataan isu penggusuran, kini beredar undangan sosialisasi Buffer Zone dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Undangan tersebut beragendakan sosialisasi Buffer Zone Kilang yang akan digelar pada Kamis 7 September 2023 pukul 12.30 – 16.00 WIB di salah satu hotel di Kota Dumai.
Undangan itu juga ditujukan untuk perwakilan masing-masing, yakni Camat Dumai Timur 3 orang, dari Kelurahan Tanjung Palas, Kelurahan Jaya Mukti, LPMK Tanjung Palas serta LMPK Jaya Mukti masing-masing 5 orang.
Selanjutnya RT sekelurahan Tanjung Palas dengan perwakilan 3 orang setiap RT, ketua RT 22 dan RT 23 Kelurahan Jaya Mukti dengan perwakilan sebanyak 5 orang, tokoh pemuka masyarakat Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Jaya Mukti sebanyak 5 orang.
Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR RU II Dumai, Denny Saputra Ramadhan membenarkan undangan yang beredar tersebut.
“Betul bang, dari PT KPI dan sudah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan,” balas Denny saat dikonfirmasi awak media Sekilasriau.com via WhatsAppnya, Rabu (6/9).
Ditanyakan terkait aturan Buffer Zone yang digunakan, Denny Saputra Ramadhan menjelaskan akan di sosialisasikan di hari tersebut.
“Besok akan disosialisasikan. Semntara tim manajemen terkait sedang rapat untuk pematangan materi sosialisasinya,” jelasnya.
Berdasarkan artikel yang dikutip dari media ini, Peneliti minyak dan gas bumi (migas) menyebut batas ideal jarak antara depo atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dengan pemukiman penduduk setidaknya sejauh 1 kilo meter (km).
Hal ini menyusul kasus kebakaran Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara pada bulan Maret 2023 yang lalu.
Warga Minta Pertimbangkan Jarak
Nah dari hal itu, menurut pendapat salah satu warga RT 22 Kelurahan Jaya Mukti, Rezi AP mengatakan Pertamina Dumai harus menimbang kembali jarak Buffer Zone Kilang dengan penduduk.
Mengingat Kata Rezi, selama adanya inseden, jarak 500 Meter bahkan 1 KM juga merasakan.
“Apalagi Debu Coke juga sampai kerumah warga bahkan ke rumah ibadah yang jaraknya lebih kurang 1 KM beberapa waktu yang lalu,” katanya, kepada media ini, Rabu (6/9).
Rezi AP juga mendukung penggusuran ini, namun pertimbangkan jarak yang akan digusur sesuai aturan yang berlaku dan meninjau atas kejadian-kejadian yang pernah terjadi selama ini.
“Kita dukung gusuran ini, tapi pertimbangkan jarak Buffer Zonenya sesuai aturan dan disusun secara akademis para ahli dibidangnya,” tungkasnya.
Sementara itu salah satu warga yang juga Kelahiran di Kelurahan Tanjung Palas, Dedek juga meminta Pertamina untuk menimbang jarak relokasi.
“Kalau bisa gusuran ini tak usah tanggung-tanggung, jarak yang terdampak dari aktivitas Kilang cukup jauh, baik kebisingan suara maupun polusi udaranya,” pungkasnya. (Red)