SEKILASRIAU.COM – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil menyita uang 0,3 Miliar atau tepatnya Rp. 305.256.335,71.
Uang tersebut disita dari tersangka SHL dalam perkara kasus dugaan tipikor pengadaan bandwidth di Kominfo Kota Dumai TA 2019.
Berdasarkan release yang diterima redaksi media ini, Kajari Dumai, Augustinus Herimulyanto SH. LI didampingi Kasi Pidsusnya, Herlina Samosir, SH. MH mengatakan penyitaan tersebut dimaksudkan untuk asset recovery.
“Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kajari.
Diungkapkan Kajari Dumai, proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.
“Uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai,” katanya.
Dilanjutkannya, setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.
Untuk perkembangan terakhir kasus ini, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu.
“Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara,” ungkapnya.
Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.
Sebelumnya telah dipublikasikan, SHL yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT. Mayatama Solusindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain SH, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu. ***