SEKILASRIAU.COM – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat berinisial MLG (40).
Ia diamankan saat berada di Jalan Datuk Laksamana atas dugaan pencurian gulungan kabel tembaga instalasi listrik milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Kamis (6/6/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si membenarkan telah mengamankan seorang pria warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan berinisial MLG tersebut.
“MLG ini diduga telah mengambil kabel instalasi listrik di kantor manajemen RSUD Kota Dumai atau sebelumnya kantor Ex Disdikbud di Jalan Tanjung Jati dengan cara memanjat plafon, pada Rabu (29/5/2024) yang lalu,” kata Primadona.
Kehilangan kabel itu, lanjut Primadona, pihak RSUD dr Suhatman, MARS Kota Dumai mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 49.250.000.
“MLG juga mengakui perbuatannya. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000 dari penjualan kabel tersebut,” ungkap Primadona.
Atas perbuatannya, MLG terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. ***
Editor: Redaksi