Cemari Udara, Satpol PP Tutup Sebuah Pabrik Beton

Cemari Udara, Satpol PP Tutup Sebuah Pabrik Beton
Petugas Satpol PP saat Menutup Pabrik Beton. Foto: Newsdetik

SEKILASRIAU.COMSebuah pabrik usaha industri mortal dan beton siap pakai batching plant di tutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai cemari udara.

Penutupan pabrik pembuatan beton itu telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kegiatan industri mortar dan beton siap pakai itu berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat No. 14 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Penindakan tempat itu dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian), pada Rabu (18/9).

Selain mencemari udara, tempat tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.

“Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti,” kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024), dikutip dari DetikNews.

Arifin mengimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.

“Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya,” imbuhnya. ***

Editor: Redaksi