Akan Segera Disidangkan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Serahkan Tersangka BI Kepada Penuntut Umum

Rohil (sekilas Riau) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) serahkan tersangka BI yang merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas tahun 2022 kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil, Kamis (19/9/2024).

Penyerahan tersangka BI (tahap ll) tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Asarya Tambunan SH MH, Kasubsi penyidikan Hade Rachmat Daniel SH, MH, Kasubsi l Bidang Intelijen Satria Faza Andromeda SH, para jaksa fungsional serta para pengawal tahanan.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH MH menyebutkan, penyerahan tersangka BI tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (tahap ll) untuk segera disidangkan.

Yopentinu menerangkan bahwa, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, BI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 20222.

Dimana lanjutnya, pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal
dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai
Rp. 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760 berdasarkan perhitungan
dari Inspektorat,” terangnya.

Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan segera menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dengan Tersangka BI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.