SEKILASRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif.
Kali ini pria yang berumur 32 tahun berinisial DP, Wanita yang berumur 37 Tahun inisial TA dan Wanita berumur 37 Tahun PS resmi bebas dari jeratan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan, SH., MH., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, SH., MH., dan juga Jaksa yang menangani perkara sekaligus jaksa fasilitator yakni Tabah Santoso, SH., MH. dan Roslina, SH., membenarkan hal tersebut, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) pada hari, Selasa tanggal 22 Oktober 2024.
”Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) tersangka yang sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Wakajati Riau) Rini Hartatie, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH,” kata Kajari Dumai.
Dijelaskannya, bahwa DP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 480 KUHPidana, yakni terkait tindak pidana penadahan. Sedangkan TA dan PS diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Pengajuan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Dumai untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.
Hal ini dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan Penghentian
Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sampai dengan bulan Oktober Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Dumai dan telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah sebanyak 6 (enam) perkara.
“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” pungkas Kajari Dumai Pri Wijeksono.
Editor: Redaksi