SEKILASRIAU.COM – Awal tahun 2025 tepatnya pada tanggal 1 Januari, Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Hal tersebut diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam ekspos keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga, diikutip dari detikFinance.
Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Dijelaskan Airlangga, pemerintah berupaya memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok, sehingga barang tersebut tetap dikenakan PPN 11%.
“MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang mendukung industri pengolahan makanan dan minuman, yang perannya terhadap industri keuangan cukup tinggi, tetap dikenakan PPN 11%.
Airlangga juga menambahkan bahwa akan ada bantuan pangan berupa beras bagi desil satu dan dua, sebesar 10 kg per bulan, serta bantuan diskon biaya listrik sebesar 50% untuk 2 bulan bagi pelanggan dengan daya terpasang di bawah atau hingga 2.200 volt ampere.
Menteri Keuangan
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Sehingga, beberapa produk akan tetap dikenakan PPN 11%, tidak naik menjadi 12%.
“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya juga telah mempertimbangkan usulan dari DPR RI agar PPN 12% dikenakan untuk barang-barang mewah. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menggodok daftar barang mewah tersebut.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.
Editor: Redaksi